PROSEDUR PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING & KASASI

PROSEDUR PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING & KASASI

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
  2. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
  4. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM dengan peruntukan :a). biaya pencatatan pernyataan banding., b).biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening Pengadilan Tinggi.,c). ongkos pengiriman berkas., d)Biaya pengiriman (BP) terdiri dari BP akta banding, BP memori banding, BP kontra memori banding, BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding, BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding, BP putusan bagi pembanding, BP putusan bagi terbanding.
  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga : a). lembar pertama untuk pemohon., b). lembar kedua untuk kasir.,c) lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
  6. Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  8. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  9. Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
  10. Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
  11. Permohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
  12. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan / penyerahannya.
  13. Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari / memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam relaas.
  14. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  15. Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah kantor pos, dan tanda terima bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
  16. Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta Panitera.
  17. Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera

PENDAFTARAN PERKARA PERDATA KASASI
  1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi.
  2. Permohonan kasasi dapat diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila harike-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  3. Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A Undang-Undang No. 5 Tahun 2004)
  4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM yang diperuntukkan : a) biaya pencatatan pernyataan kasasi., b). besarnya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung.,c). Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung., d) Biaya pemberitahuan terdiri atas BP pernyataan kasasi, BP memori kasasi, BP kontra memori kasasi, BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon.,  BP untuk memeriksa berkas (inzage) bagi termohon, BP amar putusan kasasi kepada pemohon, BP amar putusan kasasi kepada termohon.
  5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap 3  terdiri dari lembar pertama untuk pemohon, lembar kedua untuk kasir, lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
  6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
  7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
  8. Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
  9. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
  10. Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka Pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
  11. Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
  12. Memori kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu,Minggu, atau Hari Libur maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
  13. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
  14. Kontra memori kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi.
  15. Sebelum berkas perkara di kirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari / memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
  16. Dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  17. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  18. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi.
  19. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
  20. Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal.
  21. Pencabutan permohonan kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

Comments

Popular posts from this blog

Pasal 184 (1) KUHAP