Posts

PERBUATAN YANG DIKATEGORIKAN SEBAGAI FITNAH

PERBUATAN FITNAH Pada dasarnya, untuk dikatakan sebagai fitnah perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.” Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah: 1.    Seseorang; 2.    Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan; 3.    Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar; Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut: “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud ya

Cara Lapor Tindak Pidana Kepada Kepolisian

PROSEDUR PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING & KASASI

PROSEDUR PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING & KASASI PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permohonan banding telah lampau. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM dengan peruntukan :a). biaya pencatatan pernyataan banding., b).biaya banding yang diteta

Tugas Human Resources Development (HRD)

Apakah Tugas Utama Human Resources Development (HRD) Perusahaan? Mengemban tugas dan amanah dalam posisi HRD di suatu perusahaan memiliki tantangan tersendiri berhubungan dengan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Baik itu ketika seseorang diposisikan sebagai manajer HRD atau berposisi sebagai staf timnya. Semua posisi tersebut pasti memiliki karakteristik tanggung jawab sendiri, yang berbeda dengan divisi atau departemen lainnya. Dalam satu departemen HRD , kerja sama merupakan hal yang penting, karena merupakan suatu tim kerja yang tidak lepas antara satu dengan yang lainnya. Apakah tugas utama HRD perusahaan, berikut ini uraiannya : 1.    Membuat kebijakan Departemen HRD bertindak dan bertugas mengumpulkan informasi, menentukan solusi terhadap masalah yang ada dan memberikan panduan dalam memberikan solusi dari masalah yang dihadapi perusahaan. Peran HRD juga bertanggung jawab mengenai staffing, evaluasi kinerja pegawai, program latihan dan pemutusan hubungan kerja