Pasal 184 (1) KUHAP
Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 (1) KUHAP 1. Keterangan Saksi 2. Keterangan Ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan Terdakwa ad. 1 Suatu peristiwa yang ia dengar langsung/ sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Ket. saksi dikatakan sebagai alat bukti ketika apa yang dikatakan di depan/ muka persidangan ad. 2 Keterangan yang diberikan oleh karena keahliannya (khusus) mengetahui/ menduga akibat dari suatu peristiwa pidana (misal, Visum Et Repertum). Jika didalam pemeriksaan penyidik/ penuntut umum tidak memberikan keterangan (atau dapat juga dalam bentuk laporan), maka dapat diberikan pada waktu pemeriksaan dimuka persidangan, hakim dapat memintaorang/ saksiahli tersebut memberikan keterangan keahliannya dibawah sumpah/ janji untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan persidangan ad. 3 Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu: a. Berita acara dan surat lain; yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dih