Pasal 184 (1) KUHAP

Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 (1) KUHAP
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
ad. 1
Suatu peristiwa yang ia dengar langsung/ sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Ket. saksi dikatakan sebagai alat bukti ketika apa yang dikatakan di depan/ muka persidangan
ad. 2
Keterangan yang diberikan oleh karena keahliannya (khusus) mengetahui/ menduga akibat dari suatu peristiwa pidana (misal, Visum Et Repertum). Jika didalam pemeriksaan penyidik/ penuntut umum tidak memberikan keterangan (atau dapat juga dalam bentuk laporan), maka dapat diberikan pada waktu pemeriksaan dimuka persidangan, hakim dapat memintaorang/ saksiahli tersebut memberikan keterangan keahliannya dibawah sumpah/ janji untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan persidangan
ad. 3
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu:
a. Berita acara dan surat lain; yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang alasannya jelas dan tegaas tentang keterangan itu
b. Surat yang dibuat menurut peraturan perundang undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanngung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi padanya
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi alat pembuktian lain
ad. 4
Perbuatan, kejadian atau keadaan yang kaeran persesuainnya, baik antara satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana. Petunjuk tersebut hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
ad.5
Keterangan yang diberikan didepan muka persidangan tentang apa yang ia lakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Sementara jika diberikan diluar muka persidangan, keterangan tersebut hanya digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang, dengan ketentuan keterangannya didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.

Comments