PROSEDUR PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING & KASASI
PROSEDUR PERKARA PERDATA TINGKAT BANDING & KASASI PENDAFTARAN PERKARA PERDATA BANDING Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu, atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permohonan banding telah lampau. Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM dengan peruntukan :a). biaya pencatatan pernyataan banding., b).biaya banding yang diteta