Apakah BAP Saksi boleh dicabut dalam Persidangan?



Apakah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi boleh dicabut dalam Persidangan?

Tulisan ini diambil dari berbagai sumber;

Pencabutan BAP saksi kasus korupsi dalam persidangan sudah beberapa kali terjadi diantaranya;

1. Pada Juli 2008 Aulia Tantowi Pohan, Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia mencabut BAP-nya terkait kasus BLBI. Di dalam BAP Aulia menyebutkan Paskah Suzetta meminta ongkos dalam penyelesaian BLBI.
Namun kemudian Aulia mencabut keterangan yang telah diberikannya dalam BAP tersebut.

2.  Pada Maret 2014 Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, meralat keterangannya dalam BAP terkait kasus suap mantan kepala SKK Miga, Rudi Rubiandini.
Dalam BAP tertanggal 8 November 2013, Karen mengakui ada orang lain yang meminta uang kepadanya selain Sekjen ESDM, Waryono Karno. Karen mengatakan, dua anak buahnya, Afdal dan Hanung pernah dipanggil oleh Sutan Bhatoegana dan Jhonny Allen.
Karen mengatakan bahwa Afdal dan Hanung dimintai uang komisi saat itu terkait penetapan dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan pada 2011, 2012, dan 2013.
Namun dalam persidangan Karen meralat pernyataannya tersebut. Ia beralasan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung saat Afdal dan Hanung dipanggil oleh Sutan.
Ralat tersebut tidak menjadi masalah karena yang terpenting kemudian adalah keterangan saksi di bawah sumpah ketika di persidangan. Keterangan di persidangan tersebut tidak dapat dicabut dan kemudian disesuaikan dengan keterangan saksi lainnya.

3.  Pada Maret 2014 Muhtar Ependy, orang dekat Akil Mochtar mencabut keterangannya yang cukup blak-blakan dalam BAP. Sebelumnya, Muhtar dalam BAP menyatakan ada sejumlah kepala daerah yang memberikan uang ke Akil melalui dirinya.
Namun dalam persidangan, Muhtar mencabut semua keterangannya itu.

4.  Pada Mei 2015 Kus Indrawati, Staf Sekretariat Komisi VII DPR, mencabut keterangannya dalam BAP terkait kasus yang menjerat Sutan Bhatoegana.
Keterangan yang dicabut oleh Kus Indarwati terkait dengan telepon dari mantan Ketua Komisi VII, Sutan Bhatoegana untuk mengambil tas kerja berisi uang. Tas berisi uang itu ditujukan untuk dibagi-bagikan ke sejumlah anggota DPR.
Awalnya Kus mengaku ditelepon untuk mengambil amplop "THR" itu di ruangan Sutan. Namun saat hakim mengonfrimasi hal itu di persidangan, Kus membantahnya.
Kus mengatakan tidak pernah mendapat telepon dari Sutan untuk mengambil amplop tersebut. Kus menceritakan dirinya diarahkan oleh Ketua Staff Sekretariat Komisi VII, Dewi Balian, untuk memberikan keterangan palsu.
Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI), Budi Nurwono bermaksud mencabut BAP-nya terkait kasus suap Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan.Dalam BAP bernomor 18, Budi Nurwono menyatakan bahwa Aguan menyanggupi permintaan DPRD untuk menyediakan dana sebesar Rp 50 miliar dalam suatu pertemuan agar pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dapat segera rampung.
Namun dalam BAP berikutnya bernomor 97, Budi mengatakan dia tak mengenali orang yang meminta imbalan Rp 50 miliar kepada Aguan.
Lalu Budi mengirimi surat yang berisi permintaan pencabutan kedua BAP tersebut. Pencabutan BAP ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena alasan pencabutan tidak dapat diterima secara hukum.

Lalu apakah diperbolehkan seorang saksi mencabut BAP pada saat memberikan kesaksian di pengadilan. Bagaimana dengan kedudukan surat dakwaan jaksa bila BAP dicabut karena surat dakwaan disusun berdasarkan BAP yang disusun pihak kepolisian. Kemudian bagaimana dengan proses hukum selanjutnya. Apakah dapat diteruskan atau tidak bila surat dakwaan dianggap tidak sah?


Dasar Hukum dan Analisa Kasus

1. Pasal 1 butir 27, pasal 142, pasal 163 KUHAP
2. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1302 K/Pid/1986 tanggal 31 Januari 1989

Analisa Kasus
Sesuai dengan pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa yang ia dengarkan sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Menurut Lerden Marpaung S.H dalam bukunya “ Proses Penanganan Perkara Pidana”, salah satu ketentuan tentang keterangan saksi adalah keterangan saksi diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun seperti diarahkan atau disugestikan atau dipengaruhi. Saksi diwajibkan memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik maupun dalam pengadilan.
Keterangan saksi di depan penyidik dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan pedoman dalam pemeriksaan sidang. Namun bila keterangan saksi dalam sidang berbeda dengan keterangan dalam BAP maka hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang (pasal 163 KUHAP).
Menurut Hari Sasangka dan Lily Rosita,S.H., dalam bukunya “Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana”, perbedaan keterangan saksi tersebut harus disertai dengan alasan yang dapat diterima. Apabila bisa diterima baru dicatat dalam berita acara persidangan. Namun bila alasan tersebut tidak dapat diterima akal, tentu saja pencabutan keterangan saksi tersebut harus ditolak.

Dalam pasal 142 (1) dan (4) KUHAP pelimpahan perkara ke pengadilan negeri dan permintaan agar segera diadili yang disertai dengan surat dakwaan dilakukan oleh penuntut umum. Maka dalam hal ini terdapat dua tindakan dari penuntut umum yaitu melimpahkan perkara disertai dengan suatu tuntutan agar perkara diadili beserta surat dakwaan. Dalam praktek, surat tuntutan lebih dikenal sebagai surat penyerahan perkara atau pelimpahan perkara.

Jadi apabila penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri maka hal tersebut berisikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, surat tuntutan dan surat dakwaan sebagai satu kesatuan.
Dapat dikatakan pula bahwa BAP dan surat tuntutan merupakan elemen dasar dalam pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Kesaksian yang mencabut BAP dapat dijadikan sebagai alasan keberatan terhadap surat dakwaan karena surat dakwaan disusun berdasarkan BAP yang dikondisikan dan saksi dalam keadaan tertekan. Apabila keberatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim maka hakim menyatakan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum batal demi hukum (van rechtwege nietig atau null and void) dan persidangan dihentikan.

Terhadap hal ini jaksa/penuntut umum masih mempunyai hak penuntutan terhadap tindak pidana itu karena hanya surat dakwaannya saja yang dibatalkan, bukan hak penuntutannya (asas dominus litis) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1302 K/Pid/1986 tanggal 31 Januari 1989.


Kesimpulan

Dalam memberikan kesaksiannya, saksi berhak mendapat perlindungan guna menghindari tekanan dalam pemeriksaan serta kebebasan untuk menyampaikan apa yang dia dengar, lihat, dan alami sendiri termasuk jika mendapatkan tekanan pada saat pemeriksaan di kepolisian dalam rangka penyusunan BAP. Dalam UU maupun KUHAP tidak diatur apakah seorang saksi boleh atau tidak boleh mencabut BAP dalam persidangan atau memberikan keberatan dakwaan pada saat pemeriksaan saksi bukan pada saat eksepsi. Sesuai pasal 163 KUHAP, bila terjadi perbedaan keterangan saksi pada saat persidangan dengan BAP maka hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang.
BAP dan surat tuntutan merupakan elemen dasar dalam pembuatan surat dakwaan oleh penuntut umum. Bila salah satu elemen tersebut tidak terpenuhi maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum oleh hakim di pengadilan.

Keberatan terhadap BAP harus mendapatkan persetujuan dari hakim. Jika saksi dapat membuktikan adanya tekanan tersebut dan hakim menerima pembuktian tersebut maka hakim dapat mengabulkan keberatan tersebut dan menyatakan bahwa surat dakwaan dari penuntut umum batal demi hukum dan persidangan dihentikan. Persidangan akan kembali dilakukan jika jaksa/penuntut umum memperbaiki surat dakwaan dan melimpahkan kembali kasus tersebut ke pengadilan. Jika hakim tidak mengabulkan keberatan tersebut karena alasan keberatan tidak dapat diterima maka persidangan tetap dilanjutkan sampai pada putusan perkara oleh hakim.

Daftar Pustaka

  1. https://kumparan.com/yufiendanovitasari/saksi-saksi-kasus-korupsi-yang-mencabut-bap
  2. Marpaung, Lerden, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
  3. Rosita, Lily dan Hari Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Surabaya, 1996.
  4. Mulyadi, Lilik, Hukum Acara Pidana (Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi dan Putusan Pengadilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002

Comments

Popular posts from this blog

Pasal 184 (1) KUHAP