Posts

Showing posts from September, 2011

Pasal 184 (1) KUHAP

Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 (1) KUHAP 1. Keterangan Saksi 2. Keterangan Ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan Terdakwa ad. 1 Suatu peristiwa yang ia dengar langsung/ sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Ket. saksi dikatakan sebagai alat bukti ketika apa yang dikatakan di depan/ muka persidangan ad. 2 Keterangan yang diberikan oleh karena keahliannya (khusus) mengetahui/ menduga akibat dari suatu peristiwa pidana (misal, Visum Et Repertum). Jika didalam pemeriksaan penyidik/ penuntut umum tidak memberikan keterangan (atau dapat juga dalam bentuk laporan), maka dapat diberikan pada waktu pemeriksaan dimuka persidangan, hakim dapat memintaorang/ saksiahli tersebut memberikan keterangan keahliannya dibawah sumpah/ janji untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan persidangan ad. 3 Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yaitu: a. Berita acara dan surat lain; yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dih