Posts

Showing posts from July, 2011

Locus dan tempus delicti

Locus dan tempus delicti (tempat dan waktu terjadinya tindak pidana) Locus delicti Manfaat diketahuinya locus delicti adalah untuk mengetahui berwewenang atau tidaknya suatu pengadilan mengadili suatu perkara(kompetensi relative) untuk mengetahui dapat tidaknya suatu hokum pidana diberlakukan terhadap suatu perkara. sebagai salah satu syarat mutlak sahnya surat dakwaan ajaran locus delicti ada empat ajaran untuk menentukan tempat terjadinya peristiwa pidana atau locus delicti atau tempat kejadian perkara (tkp) de leer van de lichamelijke daad ajaran yang didasarkan kepada perbuatan secara fisik. Itulah sebabnya ajaran ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai tempat terjadinya tindak pidana/locus delicti, adalah tempat dimana perbuatan tersebut dilakukan. de leer van het instrument ajaran yang didsarkan kepada berfungsinya suatu alat yang digunakan dalam perbuatan pidana. Jadi ajaran ini menegaskan bahwa yang dianggap sebagai temapt terjadinya tindak pidana ada

DALUARSA (VERJARING)

D A L U W A R S A ( VERJARING) Daluwarsa adalah lewat waktu atau kedaluwarsa. Ada 2 macam yaitu daluwarsa yaitu, Daluwarsa mengenai “hak penuntutan pidana” (strafsactie) dan Daluwarsa mengenai“hak menjalankan hukuman” (strafexecutie). Daluwarsa mengenai hak Penuntutan/strafsactie yang disebutkan dalam Pasal 78 KUHP adalah hak menuntut hukuman gugur atau tidak dapat dijalankan lagi karena liwat waktunya, yakni hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman. Tenggang waktunya adalah sebagai berikut : Pelanggaran (Setelah liwat 1 TH) Kejahatan Gunakan Percetakan (Setelah liwat 1 TH) Kejahatan yg diancam hukuman denda, kurungan atau penjara di bawah 3 TH (Setelah liwat 6 TH) Kejahatan yg diancam penjara di atas 3 TH  (Setelah liwat 12 TH) Kejahatan yg diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup (Setelah liwat 18 TH) Dengan catatan bahwa bagi orang yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup 18 TH, maka  daluwarsa penuntutannya adalah 1/3

Resume Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA 1. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA BEBERAPA orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain: a.       Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara. b.      Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut. Baca selanjutnya c.       L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata

PENGERTIAN DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara ) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif , yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances . Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang

PIH - PENGANTAR ILMU HUKUM

I. Pengertian hukum Pengertian Hukum dapat dilihat dari 2 cara yaitu : secara etimologis dan dari para ahli. Secara etimologis Hukum dapat di bagi menjadi 4 yaitu : Hukum , Recht,Lex, Ius. Hukum berasal dari bahasa Arab dan bentuk tunggal, jamaknya dari istilah Alkas yang diambil alih dalam bahasa Indonesia menjadi hukum. Recht berasal dari bahasa Latin Rechtum yang mempunyai arti tuntunan,bimbingan , pemerintahan. Selalu didukung oleh kewibawaan. Menimbulkan istilah Bahasa Belanda Gerechtigdheid dan Gerechtigkeit dari Bahasa Jerman yang berarti keadilan. Lex berasal dari bahasa Latin berasal dari kata Lesere artinya mengumpulkan orang-orang yang diberi perintah. Ius berasal dari bahasa latin yang berarti hukum. Dari kata Lubere yang berarti mengatur / memerintah. Secara Etimologis disimpulkan ius yang berarti hukum bertalian erat dengan keadilan yang mempunyai 3 unsur : wibawa, keadilan, dan tata kedamaian. Jadi dapat disimpulkan hukum : Pengertian hukum bertalian erat deng

PROSES DOKUMEN EKSPOR

Proses Dokumen Ekspor : A. Untuk di Bea dan Cukai, A1.Untuk pendaftaran Exportir: a. Surat permohonan kepada kepala kantor bea dan cukai Palembang sbg exportir dg melampirkan : b. SITU c. NPWP d. SIUP e. TDP apabila sudah pernah terdaftar, prosedur diatas tidak diperlukan lagi dan digantikan dgn surat keterangan terdaftar dari Bea dan Cukai.   A2.Untuk kegiatan export pertama dan pendaftaran dermaga/jetty a. Dokumen perusahaan sama dg A1 b. Surat keterangan asal barang (SKAB) dari Deptamben setempat c. Surat ijin Dermaga dari Departemen perhubungan dan ijin lainnya yg terkait. d. Surat bukti pembayaran Royalti ke pemerintah(bila ada)e. Laporan surveyor (ada 3 surveyor yg diijinkan : Sucofindo, Surveyor Indonesia dan Geoservices) f. Invoice g. Packing list h. Surat Kuasa untuk PPJK i. Shipping Instruction j. dokumen pendukung lainnya bila diperlukan/ada dan tergantung permintaan bea dan cukai   Dari A2 ini diterbitkan PEB SETELAH PEMUATAN DOK YG dibutuhkan Sbb :

PROSES DOKUMEN EKSPOR

Proses Dokumen Ekspor : A. Untuk di Bea dan Cukai, A1.Untuk pendaftaran Exportir: a. Surat permohonan kepada kepala kantor bea dan cukai Palembang sbg exportir dg melampirkan : b. SITU c. NPWP d. SIUP e. TDP apabila sudah pernah terdaftar, prosedur diatas tidak diperlukan lagi dan digantikan dgn surat keterangan terdaftar dari Bea dan Cukai.   A2.Untuk kegiatan export pertama dan pendaftaran dermaga/jetty a. Dokumen perusahaan sama dg A1 b. Surat keterangan asal barang (SKAB) dari Deptamben setempat c. Surat ijin Dermaga dari Departemen perhubungan dan ijin lainnya yg terkait. d. Surat bukti pembayaran Royalti ke pemerintah(bila ada)e. Laporan surveyor (ada 3 surveyor yg diijinkan : Sucofindo, Surveyor Indonesia dan Geoservices) f. Invoice g. Packing list h. Surat Kuasa untuk PPJK i. Shipping Instruction j. dokumen pendukung lainnya bila diperlukan/ada dan tergantung permintaan bea dan cukai   Dari A2 ini diterbitkan PEB SETELAH PEMUATAN DOK YG dibutuhkan Sbb :