Resume Hukum Tata Negara

HUKUM TATA NEGARA
1. PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
BEBERAPA orang sarjana mengemukakan pendapatnya yang satu dengan lainnya tidak sama tentang pengertian hukum, tata negara. Para sarjana itu, antara lain:
a.       Van der Pot yang berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang. diperlukan, wewenang masing masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan Iainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu negara.
b.      Van Vollenhoven berpendapat, bahwa hukum. tata negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menu- rut tingkatannya, dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan. wilayah lingkungan rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dan badanbadan tersebut.
Baca selanjutnya
c.       L.J. Van Apeldoorn berpendapat, bahwa hukum tata negara adalah hukum negara dalam arti sempit.
d.      Kusumadi Pudjosewojo yang berpendapat, bahwa htikum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, menunjukkan masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya, selanjutnya menegaskan wilayah lingkungan rakyatnya masing-masing masyarakat hukum, menunjukkan alat-alat perlengkapan negara yang berkuasa dalam masing-masing masyarakat hukum itu dan susunan, wewenang serta imbangan dan alat perlengkapan tersebut.
e.       Logemann berpendapat, bahwa hukum tata negara adaIah hukum yang mengatur organisasi negara.
2. SEJARAH KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
2.1 Lahirnya Negara Republik Indonesia
Negara Republik Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945, melalui pernyataan prokiamasi kemerdekaan Indonesia oleh Dung Karno dan Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Dengan demikian, sejak saat itu (17-8-1945) telah lahir negara baru, yaitu negara Republik Indonesia dan bersamaan dengan itu berdiri pula tata hukum dan tata negara Indonesia sendiri.

2.2. Lahirnya Pemerintahan Indonesia
Pada tanggal 29 April 1945 pemerintah bala tentara Jepang di Jakarta membentuk suatu badan yang diberi nama Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usah usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Ir. So karno, Drs. Muhammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, A Kusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakir, Haji Agus Sali Mr. Achmad Subardjo, KHA. Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin.anggal 22 Juni 1945 BPUPKI berha meryusun naskah rancàngan Pembukaan UUD 1945 da tanggai 16 Juli 1945 selesai menyusun naskah rancangan UUD 1945 Setelah itu BPUPKI dibubarkan. Tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk badan baru dengan nama Dokurit Zyunbi Iinkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indon sia (PPKI)
PPKI menyaksikan pula pembacaan naskah proklamasi oleh Bung Karno pada tanggal. 17 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI bersidang dan hasilnya menetapkan :
a.       Pembukaan UTD 1945.
b.      Undang-Undang Dasar 1945 sebagai UUD negara Republik Indonesia.
c.       Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta masing-masing sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
d.      Pekerjaan presiden untuk sementara dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
Pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI bersidang lagi dan hasilnya menetapkan:
a.       Memtuk 12 Departemen Pemenintahan.
b.      Membagi wilayah Republik Indonesia menjadi 8 propinsi dan tiap propinsi dibagi menjadi karesidenan-karesidenan.
Dengan selesainya sidang PPKI tanggal 18 dan 19 Agustus 1945 dengan hasil seperti tersebut di atas, secara formal negara Republik Indonesia telah memenuhi semua unsur yang diperlukan untuk terbentuknya suatu organisasi negara yaitu adanya rakyat, wilayah, kedaulatan, dan pemerintahan, serta mempunyai tujuan negara.
2.3. Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pengertian tentang sistem pemerintahan adalah sama dengan pengertian tentang bentuk pemerintahan. Pengertian tentang bentuk pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku, yang menentukan bagaimana hubungan antar alat perlengkapan negara yang diatur oleh konstitusinya
Ada tiga macam sistem pemerintahan:
1.      Sistem pemerintahan parlementer adalah suatu sistem pemerintahan di mana hubungan antara pemegang kekuasaan eksekutif dan parlemen sangat erat.
2.      Sistem pemerintahan presidensil ialah sistem pemerintahan yang memisahkan secara tegas badan legislatif, ba dan eksekutif, dan badan yudikatif.
3.      Sistem pemerintahan dengan pengawasan langsung oleh rakyat terhadap badan legislatif. Maksudnya, dalam sistem pemerintahan seperti ini parlemen tunduk kepada kontrol langsung dan rakyat. Kontrol tersebut dilaksanakan dengan cara :
a.       Referendum, Ada tiga macam referendum, yaitu:
§         Referendum Obligator
§         Referendum Fakultatif
§         Referendum Konsultatif
b.      Usul inisiatif rakyat, yaitu hak rakyat untuk mengajukan suatu rancangan undang-undang kepada parlemen dan pemerintah.
Sistem pemerintahan menurut UUD yang pernah berlaku di Republik Indonesia:
a.       Menurut Konstitusi RIS.
b.      Menurut UUDS 1950.
c.       Menurul UUD 1945.
3. LEMBAGA LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi Negara Republik  Indonesia adalah lembaga-lembaga tertinggi dan tinggi  Negara menurut UUD 1945. Lembaga lebaga tertinggi dan tinggi negara yang disebut dalam UUD 1945 adalah :
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
b.      Presiden.
c.       Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
d.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
e.       Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
f.        Mahkamah Agung (MA).
Dari enam lembaga yang disebut dalam UUD 1945, MPR merupakan yang tertinggi, sedangkan lima yang lain adalah lembaga tinggi
Berkaitan dengan kewenangan BPK tersebut, maka BPK mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Fungsi operatif, yaitu fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan dan penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara
2.      Fungsi yudikatif, yaitu fungsi untuk melakukan penuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan atau melalaikan kewajibannya, sehingga mengakibatkan kerugian Negara
3.      Fungsi memberi rekomendasi, yaitu memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan Negara

Comments

Popular posts from this blog

Pasal 184 (1) KUHAP