DALUARSA (VERJARING)

D A L U W A R S A ( VERJARING)

Daluwarsa adalah lewat waktu atau kedaluwarsa. Ada 2 macam yaitu daluwarsa yaitu, Daluwarsa mengenai “hak penuntutan pidana” (strafsactie) dan Daluwarsa mengenai“hak menjalankan hukuman” (strafexecutie).

Daluwarsa mengenai hak Penuntutan/strafsactie yang disebutkan dalam Pasal 78 KUHP adalah hak menuntut hukuman gugur atau tidak dapat dijalankan lagi karena liwat waktunya, yakni hak untuk menuntut seseorang di muka hakim supaya dijatuhi hukuman. Tenggang waktunya adalah sebagai berikut :

Pelanggaran (Setelah liwat 1 TH)

Kejahatan Gunakan Percetakan (Setelah liwat 1 TH)

Kejahatan yg diancam hukuman denda, kurungan atau penjara di bawah 3 TH (Setelah liwat 6 TH)

Kejahatan yg diancam penjara di atas 3 TH  (Setelah liwat 12 TH)

Kejahatan yg diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup (Setelah liwat 18 TH)

Dengan catatan bahwa bagi orang yang sebelum melakukan perbuatan itu umurnya belum cukup 18 TH, maka  daluwarsa penuntutannya adalah 1/3 tempo gugur waktu yg tersebut diatas.

Daluwarsa mengenai hak menjalankan hukuman/ strafexecutie yang disebutkan dalam Pasal 84 KUHP. Maksudnya adalah hak menjalankan hukuman gugur karena liwat waktunya atau daluwarsa. Tenggang waktunya adalah sebagai berikut :

Pelanggaran (Sesudah lewat 2 TH)

Kejahatan Gunakan Percetakan (Sesudah lewat 5 TH)

Kejahatan yg lain (Setelah liwat 1/3 lebih dari tempo gugurnya penuntutan hak menuntut hukuman dalam Ps 78 KUHP)

Dengan catatan bahwa tempo gugurnya tidak boleh kurang dari lama hukuman yang dijatuhkan dan hak untuk menjalankan hukuman mati tidak ada daluwarsa

Yang dimaksud dengan kejahatan yg mempergunakan PERCETAKAN adalah Kejahatan yg dapat terjadi melulu dengan publikasi (pengumuman kepada khalayak ramai) dengan cetakan yakni :

-    Pasal 137 KUHP
-    Pasal 144 KUHP
-    Pasal 159b KUHP
-    Pasal 160 KUHP
-    Pasal 163 KUHP
-    Pasal 310 (2) KUHP
-    Pasal 315 KUHP
-    Pasal 321 KUHP
-    Pasal 483 KUHP
-    Pasal 484 KUHP

Comments

Popular posts from this blog

Pasal 184 (1) KUHAP